Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nasib Guru Honorer

Gaji guru honerer hanya berkisar antara 200 ribu - 700 ribu, gaji ini sepertinya
lebih rendah dbandingkan pegawai loundry yang gajnya berkisar antara 700-900 ribu rupiah per bulan
Miris, itulah kata yang bisa di ucapkan jika menyangkut gaji guru honerer baik disekoah negeri maupun swasta. bayangkan saja di sekolah-sekolah yang tergolong kecil untuk jumlah muridnya baik swasta maupun negeri hanya dihargai Rp 15.000-30.000 per jam pelajaran. penghitungan gaji ini bukan per jam/minggu yang dimaksud tetapi perbulan.

misalnya jika kita buat rata-rata gaji guru honorer adalah Rp 25.000, 00 maka jika dia mendapatkan jam mengajar sebanyak 24 jam(kita samakan dengan jam minimal PNS)  maka akan di dapatkan gaji bulan tersebut adalah Rp.25.000,00 x 24(jumlah jam mengajar/minggu) maka guru tersebut hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 600.000 per bulan, gaji ini tentunya tidak akan bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari bahkan hanya setengah dari UMR pegawai pabrik yang rata-rata mendapatkan penghasilan Rp. 1.200.000,00 per bulan.

inilah sebetulnya bentuk pengabdian yang benar-benar bagi seorang pendidik. bekerja di waktu jam bekerja dan masih di tambah bekerja di malam hari untuk mengoreksi pekerjaan siswa, membuat RPP, silabus, dan perangkat pembelajarannya agar pembelajaran keesokan harinya bisa berjalan lancar,

jadi apabila di perinci dengan sebenar benarnya sebenarnya pekerjaan guru itu dimulai dari pagi, siang, sore dan malam hari untuk menyelsaikan berbagai hal yang terkait dengan penilaian dan peningkatan keberhasilannya. akhirnya memang inilah guru honorer yang benar-benar mendapatkan gelar "PAHLAWAN TANPA TANDA JASA".

Pada peringatan Hari Guru yang jatuh pada hari ini, Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan, menyadari banyak masalah pendidikan yang harus diselesaikan pemerintah. Salah satu yang disoroti Anies adalah upah guru yang minim.

"Kita harus bereskan status kepegawaian, masih banyak masalah. Sudah begitu statusnya belum jelas, gajinya rendah pula. Tenaga kerja saja punya upah minimum, guru nggak ada upah minimum," kata Anies usai upacara peringatan Hari Guru di Kemendikbud, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Anies mengatakan, dengan honor minim yang diterima, tidak bisa guru bekerja seperti sekarang yaitu beban mengajar yang ada di sekolah. Pihaknya bersama Kementerian PAN RB sudah mulai membicarakan hal ini.

"Ada solusinya dalam waktu dekat. Kemarin saya sudah bicara dengan Menpan, bahwa kita harus tetapkan batas. Sehingga gaji guru jangan sampai Rp150 ribu, Rp200 ribu, basa-basi itu, bukan gaji itu. Jadi kita harus ubah," ujar menteri yang pernah ditetapkan sebagai Rektor termuda itu.

Anies mengatakan, upah minimun itu akan diberlakukan untuk guru dengan status kontrak atau honorer. Karena guru kontrak tidak ada pagu anggarannya. Sementara guru yang sudah PNS sudah ada pagunya sehingga tinggal mengikuti aturan yang ada.

"Insya Allah bisa kita ubah. Jadi bukan dari Kemendikbud saja yang berinisiatif, tapi harus diputuskan bersama dengan Kemenpan dan Presiden," tegas inisiator Indonesia Mengajar itu.
- See more at: http://www.goriau.com/nasional/pemerintah-akan-tetapkan-upah-minimum-guru-honor-dan-kontrak.html#sthash.nEOIlXAQ.J3o33gp2.dpuf

Posting Komentar untuk "Nasib Guru Honorer"